Bendahara negara itu mengaku belum mencermati secara detail rencana tersebut. Ia bahkan terkejut saat ditanya terkait pungutan tersebut dan bertanya balik ke wartawan.
"Saya nggak tahu, nanti saya cek lagi ya. Informasinya bagaimana? Akan dikenakan lagi gitu? Apa mau dibebaskan? Aturannya di tempat saya?" kata Purbaya saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memang telah tertunda selama 10 tahun sejak 2015, dan hingga kini belum terealisasi.
"Belum selesai sampai sekarang? Udah 10 tahun tuh ya. Nanti saya lihat ya," jelas Purbaya.
Sebelumnya, wacana pengenaan PPN jalan tol ini diketahui telah masuk dalam agenda Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025–2029 sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah tekanan fiskal.
Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pemerintah tengah merancang mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol sebagai bagian dari kerangka regulasi untuk mendukung target penerimaan negara hingga 2029.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol direncanakan diselesaikan pada 2028,” tulis Renstra DJP 2025-2029.
BERITA TERKAIT: