Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Harus Segera Buktikan Hasto Bersalah Secara Meyakinkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 25 Desember 2024, 16:34 WIB
KPK Harus Segera Buktikan Hasto Bersalah Secara Meyakinkan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan buronan Harun Masiku.

Menurut analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, faktor politisasi terhadap kasus yang membelit Hasto cukup kuat. Lantaran belakangan ini tersebar rumor ada pihak internal PDIP yang tidak menginginkan Hasto menjadi sekjen dan akan disingkirkan dalam Kongres PDIP pada 2025.

Dugaan itu cukup kuat, karena PDIP belakangan ini juga digoyang dari eksternal. Indikasi itu terlihat dengan munculnya spanduk yang menyatakan Megawati tak sah sebagai ketua umum. 

Oleh sebab itu, untuk menghindari penetapan status tersangka Hasto bermuatan politis, KPK harus membuktikan kepada publik, bahwa Hasto melakukan tindak pidana korupsi tanpa adanya unsur politis.

“Agar Hasto dijadikan tersangka tak bias, maka KPK harus segera membeberkan alat bukti apa saja yang dijadikan dasar dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dengan begitu, opini yang berupaya menggiring penetapan Hasto sebagai tersangka sangat politis dapat dibantah,” kata Jamiluddin kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Jamiluddin menambahkan, masyarakat hanya berharap siapa yang bersalah harus dihukum. Orang yang bersalah tak boleh dilindungi oleh siapa pun.

“Namun masyarakat akan marah bila Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena intervensi penguasa. Masyarakat tak ingin adanya politisasi, apalagi pesanan dari pihak-pihak yang sudah tak ingin Hasto menjadi Sekjen PDIP,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA