Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 ini tengah dievaluasi mulai dari tingkat PP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, evaluasi perubahan ini dilakukan dalam rangka menciptakan transparansi pencatatan nilai hasil ekspor yang berlangsung.
Selain itu juga bertujuan untuk semakin menambah cadangan devisa pemerintah dan stabilitas kurs.
"Pemerintah sangat apresiatif bahwa implementasi PP DHE yang ada saat ini dinilai berjalan dengan baik dengan tingkat kepatuhan eksportir mencapai hampir 90 persen," kata Airlangga, Sabtu, 21 Desember 2024.
Dalam aturan saat ini, para eksportir dengan nilai pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu Dolar AS atau lebih wajib menempatkan DHE-nya minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) minimal 3 bulan.
BERITA TERKAIT: