Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Evaluasi DHE SDA demi Stabilitas Kurs dan Menambah Cadangan Devisa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 21 Desember 2024, 14:21 WIB
Evaluasi DHE SDA demi Stabilitas Kurs dan Menambah Cadangan Devisa
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist
rmol news logo Regulasi tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) saat ini sedang dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah.

Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 ini tengah dievaluasi mulai dari  tingkat PP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, evaluasi perubahan ini dilakukan dalam rangka menciptakan transparansi pencatatan nilai hasil ekspor yang berlangsung.

Selain itu juga bertujuan untuk semakin menambah cadangan devisa pemerintah dan stabilitas kurs.

"Pemerintah sangat apresiatif bahwa implementasi PP DHE yang ada saat ini dinilai berjalan dengan baik dengan tingkat kepatuhan eksportir mencapai hampir 90 persen," kata Airlangga, Sabtu, 21 Desember 2024.

Dalam aturan saat ini, para eksportir dengan nilai pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu Dolar AS atau lebih wajib menempatkan DHE-nya minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) minimal 3 bulan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA