Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional, Gina Sabrina, dalam diskusi publik bertajuk "Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional", di Kantornya, Jalan Tebet Dalam IV J, No. 5, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.
Dia menjelaskan, DPN dibentuk melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang terbilang singkat.
"Nah, di satu sisi PBHI juga sudah mengeluarkan rilis kemarin berkaitan dengan pembentukan ini," kata Gina.
Dia memandang, pembentukan DPN seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat, karena hal tersebut diatur dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
Terlepas dari hal tersebut, Gina memandang pembentukan PBHI harus dipastikan tidak membuat adanya kewenangan ganda, karena sebelumnya sudah dibentuk Wantannas.
"Kami melihat adanya tujuan dari kelembagaan yang serupa dengan Dewan Pertahanan Nasional," tegasnya.
Oleh karena itu, PBHI mengantisipasi supaya fungsi dari lembaga baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto itu tidak menimbulkan kebingungan.
"Sehingga kami nanti melihatnya akan punya tumpang tindih dan keambiguitasan antara satu dengan yang lainnya," demikian Gina menambahkan.
BERITA TERKAIT: