Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPN Harus Berorientasi Kepentingan Pertahanan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 Desember 2024, 19:41 WIB
DPN Harus Berorientasi Kepentingan Pertahanan Negara
Diskusi publik bertajuk "Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional", di Kantor Imparsial, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024/RMOL
rmol news logo Pembentukan Dewan Pertahanan Negara (DPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), didorong untuk tidak keluar dari orientasi kepentingan pertahanan negara yang telah diatur UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Hal tersebut disampaikan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam diskusi publik bertajuk "Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional", di Kantor Imparsial, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.

"Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan pertahanan negara," ujar Ardi.

Dia memaparkan, pembentukan DPN memang telah diatur dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Di dalamnya telah mengamanatkan tujuan dari DPN.

"Dalam undang-undang itu, fungsi Dewan Pertahanan Nasional hanya sebagai lembaga penasihat Presiden dalam membantu merumuskan kebijakan pertahanan," urainya.

Ardi merinci, pada Pasal 15 UU Pertahanan disebutkan, "Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional”. 

Karena itu, Ardi memandang tujuan pembentukan DPN sudah sangat jelas diatur UU Pertahanan, sehingga tidak bisa diluaskan, karena harus selaras dengan aturan perundang-undangan yang ada dan didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Dewan Pertahanan Nasional tidak boleh diberikan kewenangan yang melampaui pengaturan dalam undang-undang," demikian Ardi menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA