Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Tak Mau Gegabah Bikin Aturan Pembatasan Senpi Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 17 Desember 2024, 17:01 WIB
DPR Tak Mau Gegabah Bikin Aturan Pembatasan Senpi Polisi
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024/RMOL
rmol news logo Wacana pembatasan senjata api (senpi) bagi polisi buntut mencuatnya sejumlah kasus penembakan warga sipil oleh oknum polisi direspons Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. 

"Yang saya bilang kan kita enggak bisa mengambil kebijakan yang reaktif. Hanya karena satu-dua kejadian kita bikin kebijakan pembatasan misalnya," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024. 

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menyebut, mayoritas anggota kepolisian yang kini dipersenjatai dengan senpi bukan tanpa sebab. Ini lantaran tidak sedikit juga aparat kepolisian yang menjadi korban dari sebuah tindak pidana.

"Waktu kejadian di Sarinah (Jakarta Pusat) yang ada teroris itu, dar der dor. Sejak saat itu kan polantas saja dipersenjatai. Karena memang ancaman terhadap rekan-rekan ke polisi yang dalam menjalankan tugas ini juga besar," kata Habiburokhman. 

Atas dasar itu, peran dan tugas polisi yang sangat besar dan bersikap tentu perlu dipersenjatai. Ia pun membandingkan kerja-kerja polisi dengan Satpol PP.

"Kalau polisi yang tugasnya menjaga ketertiban masyarakat seperti misalnya Pamong Praja, ya betul pakai pentungan. Tapi kalau yang memberantas kejahatan, misalnya perampokan, narkoba dan lain sebagainya, masak bawa pentungan," bebernya.

Kendati begitu, Habiburokhman menengahkan bahwa memang perlu evaluasi Standard Operating Procedure (SOP) penggunaan senpi.

"Karena itu kita juga, tadi ada usulan kita rapat dengan Itwasum, dengan Propam, bagaimana kontrol terhadap pemegang senjata api ini," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA