Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKPP: Jumlah Aduan Pemilu Serentak 2024 Naik 100 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 14 Desember 2024, 13:39 WIB
DKPP: Jumlah Aduan Pemilu Serentak 2024 Naik 100 Persen
Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo/Ist
rmol news logo Jumlah aduan dugaan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 yang masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meningkat 2 kali lipat dibanding tahun lalu.
Selamat Berpuasa

"Sebanyak 687 aduan diterima DKPP pada 2024 (per 9 Desember 2024), meningkat lebih dari 100 persen dibanding tahun 2023 sebanyak 299 aduan," kata Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo saat merilis Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2024, Sabtu, 14 Desember 2024.

Dari total 687 aduan yang ditangani DKPP, 271 di antaranya terkait tahapan Pemilu 2024, 130 aduan terkait Pilkada 2024, dan 236 aduan masuk dalam kategori nontahapan.

Kategori tahapan Pemilu 2024, ada tiga aduan yang paling tinggi, yakni tahapan rekapitulasi perhitungan suara sebanyak 106 aduan, pemungutan dan perhitungan suara sebanyak 30 aduan, dan penanganan pelanggaran 28 aduan.

Sementara pada Pilkada Serentak 2024, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu menyebutkan, aduan tertinggi terkait pelaksanaan kampanye yang di dalamnya kerap terjadi praktik politik uang sebanyak 35 aduan.

"Kemudian peringkat kedua dan ketiga masing-masing adalah tahapan pendaftaran pasangan calon 14 aduan, dan penetapan pasangan calon 13 aduan," lanjutnya.

Menurutnya, tingginya peningkatan jumlah aduan tersebut harus dipandang dalam sisi positif, dimana kepercayaan publik terhadap DKPP lebih baik.

"Kami menyampaikan laporan agar publik mengetahui apa yang sudah dilakukan oleh DKPP selamat masa 1 tahun, sehingga bisa menjadi bahan evaluasi, khususnya bagi penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu dalam memperbaiki kualitas demokrasi kita," katanya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA