Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, lewat keterangan resminya, Rabu, 11 Desember 2024.
“Digitalisasi jika tidak dibarengi literasi memadai akan memberikan dampak negatif seperti maraknya judi online. Hal seperti ini yang harus diantisipasi di masa depan,” ujar sosok yang akrab disapa Cak Imin itu.
Dia menegaskan bahwa judi online tidak lebih dari penipuan massal dengan iming-iming meraih kekayaan secara instan. Seberapapun jagonya pelaku judol, pada akhirnya bandar yang akan menang.
“Judi online ini penipuan massal yang menghabiskan kapasitas ekonomi daya beli masyarakat paling bawah,” ucap Cak Imin.
Dia pun meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja maksimal dalam memberantas judi online. Seluruh situs web judi online harus ditutup dan diblokir selamanya.
Terlebih, mantan Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menambahkan, banyak masyarakat yang terlibat judi online adalah kelas bawah. Jumlahnya bahkan 4-5 juta penduduk Indonesia.
“Jumlah ini tentunya menjadi fakta yang menyedihkan terkait banyaknya masyarakat kelas bawah yang terjebak judi online,” tutur Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberantas 5,3 juta konten terkait judi online di ruang digital sejak 2017 hingga 10 Desember 2024. Sebanyak 72.543 konten, akun, dan situs terkait judi online telah ditindak oleh Komdigi.
BERITA TERKAIT: