Hal itu menyusul adanya pejabat eselon I di lingkungan pemerintahan daerah yang secara terang-terangan menjadi tim sukses calon kepala daerah, bahkan menyodorkan diri sebagai pendukung dalam kontestasi Pilkada serentak.
Pasalnya, Tito melihat fenomena itu terjadi lantaran banyak pejabat eselon I yang didepak atasannya yang ikut Pilkada, kemudian menang lantaran tidak memberikan dukungan. Oleh sebab itu, untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat politik praktis, maka perlu dibuat aturan tegas yang dikeluarkan KemenPAN-RB dan BKN.
“Kita bagaimana caranya untuk membuat aturan itu. Apakah dengan memperkuat aturan dan setelah itu mengedepankan suatu lenbaga yang bisa menjadi juri untuk memproteksi mereka entah Kemenpan RB atau BKN mungkin,” kata Tito Karnvian ketika rapat bersama Komite I DPD RI, Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, 10 Desember 2024.
“Supaya mereka tetap profesional melaksanakan tugasnya terleas siapapun pemimpin politiknya,” sambungnya.
Pihaknya, menambahkan pemerintah bersama DPD perlu duduk bersama memikirkan aturan yang serius untuk para ASN yang terlibat politik praktis.
“Nah ini yang mungkin mohon sama-sama dapat memberi masukan seperti apa,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: