Fenomena ini disorot Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. Dia mengungkap ada sekitar 80 ribu WNI yang saat ini bekerja di Kamboja.
"Kamboja bukan wilayah pengiriman pekerja migran resmi dari kami. Mereka berangkatnya juga tidak pakai visa kerja, kemudian mereka berangkat pakai visa turis," jelas Abdul Karding di Auditorium Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Desember 2024.
Selain Kamboja, banyak juga WNI yang diam-diam bekerja di Thailand dan Singapura dengan menggunakan visa turis.
Abdul Karding pun menggarisbawahi persoalan ini berada di ranah polisi dan imigrasi, mengingat keberangkatan mereka tidak sesuai prosedur.
Kendati begitu, Kementerian P2MI tetap memberikan perhatian khusus mengingat mereka tetaplah warga negara Indonesia.
"Itu tetap jadi perhatian kami meski bukan kewenangan kami," tandasnya.
Lonjakan jumlah WNI yang bekerja di luar negeri tanpa izin resmi menjadi tantangan besar, terutama dalam memastikan perlindungan mereka dari potensi eksploitasi dan pelanggaran hukum. Pemerintah terus mendorong kerja sama lintas lembaga untuk mengatasi permasalahan ini.
BERITA TERKAIT: