Adapun kasus ini mencuat setelah adanya kesalahan prosedur dalam penanganan tawuran pelajar yang berujung pada tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) hingga menewaskan seorang siswa akibat tertembak pistol polisi.
Kapolrestabes Semarang telah menyampaikan pernyataan resmi, bahwa dia sepenuhnya bertanggung jawab dan siap dievaluasi serta menerima konsekuensinya.
Langkah ini, menurut Anggota Komisi XIII DPR Raja Faisal Manganju Sitorus, menunjukkan sikap profesional dan transparan dalam menghadapi persoalan yang melibatkan institusi kepolisian.
"Tawuran pelajar memang tidak bisa dibenarkan dan harus ditindak tegas. Namun, penegakan hukum harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat," ujar Raja Faisal kepada wartawan, Rabu, 4 Desember 2024.
Legislator Partai Demokrat itu juga menekankan pentingnya edukasi di sekolah-sekolah untuk mencegah terjadinya tawuran dan meningkatkan kesadaran pelajar tentang bahaya kekerasan.
Selain itu, Raja Faisal menggarisbawahi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap SOP penggunaan senjata api di institusi kepolisian.
"Kesalahan prosedur seperti ini tidak hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga berpotensi memperburuk citra institusi kepolisian di mata masyarakat," tuturnya.
"Penggunaan senjata harus selalu sesuai prosedur, terukur, dan mempertimbangkan aspek keamanan, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: