Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 01 Desember 2024, 09:58 WIB
Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Indonesia seharusnya dapat meniru Australia yang berhasil membuat larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial (medsos). Hal itu perlu dilakukan karena banyak persoalan yang muncul belakangan ini berkaitan dengan medsos.

Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, Indonesia harus segera membentuk aturan larangan dimaksud agar menyelamatkan Gen Z dari bahaya negatif media sosial.

"Jika Indonesia ingin selamat generasi Z-nya, maka harus mengadopsi larangan anak di bawah 16 tahun dapat mengakses medsos," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 1 Desember 2024.

Karena menurut Muslim, medsos yang digunakan anak di bawah 16 tahun lebih banyak menimbulkan mudarat ketimbang manfaatnya.

"Salah satunya terjerat judi online yang dipromosikan di medsos hingga tindakan bunuh diri yang kini terjadi. Wong yang dewasa saja kecanduan judol apalagi anak-anak. Jadi tidak salah kalau mau selamatkan generasi Z saat ini medsos bagi usia di bawah 16 perlu dilarang seperti di Australia itu," pungkas Muslim.

Parlemen Australia telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur pelarangan anak di bawah usia 16 tahun mengakses medsos pada Rabu, 27 November 2024.

Aturan baru tersebut berarti perusahaan seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun di Australia memiliki akun.

Jika dilanggar, maka pemilik platform media sosial akan menghadapi denda 50 juta dolar AS. 

Perdana Menteri sayap kiri-tengah Anthony Albanese dengan dengan antusias memperjuangkan larangan tersebut dan menggalang dukungan dari para orang tua Australia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA