Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu mengatakan, peristiwa ott ini terjadi pada 24 November 2024 lalu di rumah salah satu terlapor.
“Dari para terlapor ditemukan tas berisi amplop berisi uang, tanda terima dan kartu nama Paslon. Hasil pembahasan di Gakkumdu Humbahas, disimpulkan kasus ini dilanjutkan ke Polres Humbahas untuk proses penyidikan,” katanya, Selasa, 26 November 2024.
Sejauh ini kata Saut, para terlapor dipersangkakan pelanggaran pasal 187A ayat 1 jo ayat pasal 73 ayat 4 tentang pidana politik uang.
“Proses selanjutnya penyidikan di Polres Humbahas,” ujarnya.
Kasus OTT dugaan politik uang di Humbahas ini menjadi viral di media sosial. Rekaman video memperlihatkan para terlapor tidak berkutik saat pihak Gakkumdu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti amplop berisi uang yang totalnya mencapai Rp 131 juta dan kartu nama pasangan calon Bupati Oloan Paniaran Pasaribu-Junita Rebekka Marbun.
Pilkada Humbahas 2024 diikuti 4 pasangan calon yakni Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite diusung Partai Golkar, PSI dan PKB. Kemudian Hendri Tumbur Simamora-Yanto Sihotang yang diusung Partai Gerindra dan Partai NasDem.
Lalu, Oloan Paniaran Nababan - Yunita Rebeka Marbun, yang diusung PDIP dan Partai Perindo. Kemudian Irwan Simamora SH - Ir Sadar Sinaga, yang diusung Partai Hanura, PAN dan Demokrat.
BERITA TERKAIT: