Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diamankan saat penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Uang dalam koper yang diamankan saat penyidik melakukan giat penggeledahan berada di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
KPK juga akan mendalami penggunaan safe house tersebut, termasuk dugaan bahwa lokasi itu dipakai untuk menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, safe house tersebut diduga milik Salisa, pegawai DJBC. Lokasi itu telah digeledah pada Jumat, 13 Februari 2026.
Selain uang tunai dalam berbagai mata uang, Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Dolar Hong Kong, dan Ringgit Malaysia, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
Salisa sebelumnya sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 bersama 16 orang lainnya di Jakarta, namun saat itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangan kasus, ia dikabarkan berpotensi menjadi tersangka baru.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait importasi barang di DJBC. Dalam OTT yang digelar pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam tersangka, yakni:
Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT BR.
Dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat DJBC dan beberapa kediaman tersangka, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, serta satu jam tangan mewah.
Secara ringkas, perkara ini bermula dari dugaan pengaturan jalur pemeriksaan barang impor pada Oktober 2025. Sejumlah oknum diduga mengkondisikan parameter pemeriksaan agar barang milik PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik (jalur merah), sehingga barang diduga palsu atau ilegal dapat masuk tanpa pengecekan ketat.
Sebagai imbalannya, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin dari pihak swasta kepada oknum di DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
BERITA TERKAIT: