Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersama Kantor Komunikasi Presiden

Kemenag Siap Kerahkan Pengkhutbah Cegah Judol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 26 November 2024, 19:28 WIB
Kemenag Siap Kerahkan Pengkhutbah Cegah Judol
Sekretaris Jenderal Kemenag M. Ali Ramdhani/Ist
rmol news logo Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen berkontribusi dalam pencegahan judi online (judol). Salah satu caranya, Kemenag akan melibatkan stakeholder yang dimilikinya untuk terus mengkampanyekan bahaya judol.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag M. Ali Ramdhani saat menerima kedatangan Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) Fritz Edward Siregar di Kantor Kementerian Agama Jakarta.

“Kita tahu, tidak ada agama yang membenarkan judi. Karenanya, Kemenag tentu saja akan turut serta memerangi judol ini,” kata Sekjen Kemenag M. Ali Ramdhani, Selasa 26 November 2024.

Kampanye pencegahan judol ini akan dilakukan bukan hanya melalui saluran website resmi dan media sosial Kemenag saja, tapi juga melalui forum-forum lintas agama. Salah satunya, Kemenag akan menyediakan materi khutbah keagamaan tentang bahaya judol.

"Seperti kita tahu, kemarin Pak Menteri Agama (Nasaruddin Umar) juga sudah berkomitmen untuk mengerahkan seluruh sumber daya kami untuk melakukan pencegahan ini. Mulai dari teman-teman di KUA hingga para penyuluh agama,” imbuhnya.

Hal ini pun diapresiasi Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi Kantor Komunikasi Kepresidenan Fritz Edward Siregar.

Judol tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang menjadi landasan kerukunan di Indonesia.

"Kami berharap apa yang dilakukan Kemenag dapat terus dipertajam dan dikolaborasikan dengan segenap unsur di masyarakat, termasuk juga Kementerian dan ormas keagamaan,” tandas Fritz Edward Siregar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA