Sebab, pungli yang terjadi di rutan KPK karena penempatan pegawai yang lama di suatu tempat.
Hal itu disampaikan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK Mirwazi, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau
fit and proper test Calon Dewan Pengawas KPK, di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu 20 November 2024.
"Jadi apabila kami terpilih sebagai Dewas KPK, kami akan mengatur regulasi tentang penempatan personel KPK, sehingga personel KPK tidak jenuh di suatu tempat sehingga melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," kata Mirwazi.
Mirwazi menuturkan, regulasi tersebut akan disusun bersama antara Dewas dan juga pimpinan KPK. Dengan begitu, pencegahan pungli berikut potensi pelanggaran-pelanggaran lainnya akan terminimalisir.
"Contohnya terdahulu pimpinan KPK melakukan pelanggaran dan pegawai KPK, penjaga tahanan bisa melakukan mendapatkan keuntungan bagi dia," ujarnya.
"Ini sangat rentan mengingat penempatan pegawai KPK itu terlalu lama di suatu tempat sehingga mereka melakukan kolusi, nepotisme di dalamnya untuk membuat suatu geng yang bisa memeras tahanan-tahanan tersebut," demikian Mirwazi.
BERITA TERKAIT: