Demikian disampaikan Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI untuk membahas revisi UU No.2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 18 November 2024.
Tito menyetujui usulan DPR RI terkait penyesuaian RUU DKJ untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggara pemerintahan di Jakarta.
“Kemudian dengan adanya perubahan UU DKJ ini diharapkan dapat memberikan penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibukota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden tentang perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke IKN,” kata Tito.
“Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI, jadi bukan menjadi ibukota nanti jadi nomenklatur DKJ,” sambungnya.
Ia menambahkan perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta. Kemudian pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: