Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menuturkan kebijakan baru itu memberatkan para peternak sapi perah.
Lantas, Firman mengingatkan tentang regulasi susu sapi Indonesia di era pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto.
"Oleh karena itu, ada posisi bergulir mana yang harus ditangani pemerintah, karena di era Pak Harto dulu kebutuhan untuk susu nasional, itu kan ada peraturan yang menyerap susu dalam negeri. Bahwa kandungan susu dalam negeri itu 40 persen kalau tidak salah," kata Firman kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 12 November 2024.
Menurutnya, aturan atau kebijakan era pemerintahan Soeharto itu baik untuk para peternak sapi perah namun saat ini kebijakan itu sudah tidak ada lagi.
"Sekarang ini, regulasi-regulasi itu sudah tidak ada lagi. Bukan nggak berlaku lagi, nggak ada lagi, setelah reformasi kan dianggap tidak ada," tegasnya.
Ia mengatakan kondisi itu dimanfaatkan oleh para pelaku industri pangan besar yang justru merugikan peternak sapi perah.
"Perusahaan besar, pelaku usaha besar ini untuk menyerap susu dalam negeri menerapkan aturan grade-nya terlalu tinggi, sehingga susu-susu peternak kita itu tidak memenuhi persyaratan," ujar politikus Golkar tersebut.
"Inilah yang menimbulkan polemik, sehingga para perusahaan itu sering digunakan dengan susu impor," demikian Firman Soebagyo.
BERITA TERKAIT: