Fakta itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI yang khusus membahas transaksi judi online di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan jika kita melihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan, dia digunakan untuk judi online," kata Ivan.
Ivan menguraikan para pelaku judi online sebelumnya hanya menggunakan sebagian kecil penghasilannya untuk bermain judol.
"Kalau dulu orang terima satu juta hanya akan menggunakan Rp100.000 atau Rp200.000 untuk judi online. Sekarang sudah sampai Rp900 ribu-nya dia gunakan untuk judi online," katanya.
Ivan menambahkan, para pelaku judi online ini merupakan orang-orang yang berpenghasilan rendah.
"Jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan kecil, depositnya cenderung Rp100.000 sampai Rp1 juta," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: