Meutya menegaskan, 11 nama yang sudah diangkut tim penyidik Polri itu telah dinonaktifkan di Komdigi. Namun ia tidak menutup kemungkinan ada nama lain dari anak buahnya yang terseret.
"Tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan dilakukan bertambah. Kalau sudah 7 hari dan surat penahanan sudah keluar secara resmi, maka kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS," kata Meutya saat rapat bersama Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Ketua Komisi I DPR periode 2019-2024 ini mengatakan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dalam perkara keterlibatan ASN di lingkungan Komdigi.
"Dalam upaya menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkracht dan memang pemecatan akan dilakukan dengan tidak terhormat," tutupnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya baru-baru ini meralat jumlah tersangka dalam kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, saat ini jumlah tersangka ada 15, dari yang sebelumnya berjumlah 16 tersangka. Namun ia belum mengungkap detail identitas para tersangka.
Yang jelas, dari 15 tersangka yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
BERITA TERKAIT: