Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Promosi Judol, Gunawan 'Sadbor' Ditetapkan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 04 November 2024, 20:13 WIB
Terbukti Promosi Judol, Gunawan 'Sadbor' Ditetapkan Tersangka
Kapolres Sukabumi AKBP Samian dan penyidik saat menggelar konferensi pers kasus promosi judi online oleh Gunawan 'Sadbor' di Mapolres Sukabumi, Jawa Barat/Humas Polda Jawa Barat.
rmol news logo Polres Sukabumi menetapkan Gunawan (38) "Sadbor" jadi tersangka dalam promosi situs judi online (judol) melalui media sosial TikTok.

Selain Gunawan, polisi juga menetapkan AS alias T (39) sebagai tersangka. Keduanya diamankan di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

"Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber oleh Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. Tersangka AS bertindak sebagai host dan mempromosikan situs judi online, saat melakukan siaran langsung di akun TikTok 'Sadbor86' Promosi dilakukan setelah akun tersebut menerima 'gift' dari akun terkait dengan situs judi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik.

"Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi, dengan Pengungkapan Perkara ini Kami Mendukung Asta Cita Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas Judi Online," kata Samian.

Di sisi lain, Samian mengaku bahwa penyidiknya tidak menghalangi kreativitas masyarakat di Sukabumi dalam bermedia sosial.

"G sebagai pemilik akun 'Sadbor86' tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya. Kasus ini menunjukkan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan judi online di tengah masyarakat, yang sangat merusak moral dan keamanan sosial. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit ponsel, sebuah buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker. 

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA