Dorongan itu muncul setelah KPK menemukan uang tunai triliunan dalam kasus yang melibatkan seorang hakim Mahkamah Agung.
Bob Hasan menjelaskan bahwa sejauh ini, RUU Pembatasan Uang Kartal belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) yang sedang disusun.
"Saya di dalam susunan prolegnas belum lihat itu. Kita memprogramkan sampai tanggal 28, penyusunan prolegnas ini," ujar kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
"Jadi, mudah-mudahan saya sendiri yang pegang sebagai ketua panja nya. Baru saya bisa jawab nanti kalau sudah tergodok kan semuanya baru bisa terjawab, ada nggak ini, ada nggak ini gitu. Kalau sekarang saya belum bisa," sambungnya.
Menurut Bob, saat ini Baleg tengah mengumpulkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk LSM dan NGO.
"Kita menyerap aspirasi dulu sekarang, kemudian nanti dari tanggal 1 (November) kita bentuk panja," tuturnya.
Lebih jauh, Politikus Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa dalam penyusunan Prolegnas, Baleg akan mempertimbangkan beberapa RUU yang bersifat
carryover dari periode sebelumnya, termasuk yang belum selesai dibahas.
Bob berharap susunan Prolegnas dapat dirampungkan pada 18-28 November, sementara pengesahan diharapkan bisa dilaksanakan pada paripurna Desember mendatang.
"Panjanya sudah selesai, 18 sampai 28 (November), kan tergantung nanti susunannya, ada yang masuk lagi, segala macam," tandasnya.
BERITA TERKAIT: