Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Imbau Cakada Tak Libatkan Aparat Desa di Kampanye Pilkada jika Tak Mau Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 28 Oktober 2024, 22:09 WIB
Bawaslu Imbau Cakada Tak Libatkan Aparat Desa di Kampanye Pilkada jika Tak Mau Dipidana
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (mengenakan jas), dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada para calon kepala daerah (cakada), untuk tidak melibatkan aparat-aparat desa atau kelurahan ketika melaksanakan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, aparat desa merupakan unsur masyarakat yang dilarang UU 10/2016 tentang Pilkada mengikuti kegiatan kampanye. 

Bagja menegaskan, aparatur desa mesti menjaga netralitasnya dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024, mengingat sudah ada 130 kasus yang ditangani Bawaslu dari total 195 dugaan pelanggaran netralitas yang dilaporkan maupun ditemukan dari pengawasan di lapangan. 

"Kami menegaskan kepada teman-teman calon kepala daerah, tim kampanye kepala daerah untuk tidak mengganggu, untuk tetap menjaga netralitas kepala desa, lurah, dan ataupun perangkat desa," ujar Bagja. 

Dalam UU Pilkada, Bagja menjelaskan larangan keikutsertaan dalam kampanye kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, juga Perangkat, karena terindikasi keberpihakan atau tidak netral sehingga potensi menyalahgunakan wewenang. 

"Dalam Pasal 71 (UU) Pilkada disebutkan juga nih, Anggota Kepala Desa, dan Kepala Desa, atau sebutan lain, lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," sambungnya menjelaskan.

Karenanya, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan, sanksi pidana bisa dikenakan kepada aparat desa dan peserta pemilihan yang terbukti melanggar netralitas aparat negara. 

"Setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, dan atau sebutan lain, atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud, dalam pasal 71 akan dipidana," urainya. 

"Atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, atau paling banyak Rp 6 juta, nah setelah itu juga bisa ditingkatkan. Jika terbukti pidana ya," demikian Bagja menambahkan. rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA