Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, mengatakan, masa reses selama tiga hari ini dimanfaatkan seluruh anggota DPRD Kota Bogor untuk menampung aspirasi warga dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
"Para anggota DPRD Kota Bogor diberikan waktu selama tiga hari untuk bergerilya menampung aspirasi warga dari masing-masing dapil yang nantinya akan dijadikan landasan bagi kami untuk menentukan kebijakan ke depan," kata Rusli dikutip Senin, 21 Oktober 2024.
Masa reses ini juga dijadikan ajang bagi anggota DPRD Kota Bogor untuk memberikan pendidikan politik dan sosialisasi kebijakan yang sudah ada.
Salah satunya adalah soal program penebusan ijazah yang diketahui sampai saat ini masih minim penyerapan anggarannya.
Hal tersebut dikarenakan pihak sekolah masih belum mendaftarkan calon penerima bantuan kedalam sistem aplikasi Sahabat.
"Sosialisasi program dan kebijakan yang bisa dimanfaatkan oleh warga harus turut disosialisasikan oleh para anggota DPRD Kota Bogor," kata Rusli.
Hal ini agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang mungkin belum disosialisasikan secara maksimal oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor, nantinya hasil reses akan dilaporkan oleh masing-masing anggota DPRD Kota Bogor dan disampaikan dalam rapat paripurna.
BERITA TERKAIT: