Jokowi mengeluarkan surat nomor: R-51/Pre/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024, perihal "Permohonan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam surat tersebut dinyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2011 tentang Intelijen Negara, Presiden Republik Indonesia (RI) berhak mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk mendapatkan pertimbangan DPR RI," tulis poin kedua Surat Presiden tersebut, dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Berdasarkan ketentuan itu, Jokowi memastikan satu nama sebagai pengganti Budi Gunawan sebagai Kepala BIN masa bhakti 2024-2029.
"Bersama ini kami sampaikan Calon Kepala BIN atas nama Muhammad Herindra untuk menggantikan Budi Gunawan, guna mendapatkan pertimbangan DPR RI," tulis Jokowi dalam suratnya.
"Selanjutnya, akan ditetapkan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," demikian Jokowi menutup suratnya.
Mengenai surat Presiden Jokowi itu, Ketua DPR RI Puan Maharani telah memastikan menerima usulan nama Kepala BIN pengganti BG ialah Herindra yang kini menjabat Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan).
"Jadi sudah diusulkan satu nama dari Presiden Jokowi. Surpres (surat presiden) pergantian Kepala BIN atas nama Pak Herindra," ujar Puan saat ditemui usai Rapat Paripurna, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Puan memastikan jadwal
fit and proper test serta pertimbangan-pertimbangan DPR akan dilaksanakan pada Rabu besok, 16 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: