Menurutnya, serangan militer Israel terhadap pasukan penjaga perdamaian dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Selain itu, serangan yang menyebabkan dua personel United Nations Interim Force in Lebanon atau UNIFIL itu terluka telah melanggar resolusi DK PBB 1701.
"Pos itu merupakan fasilitas pasukan PBB dan sesuai aturan tidak boleh diserang, dirusak, atau dikuasai pasukan manapun yang sedang bersengketa," kata Hasanuddin, dalam keterangan resminya, Senin 14 Oktober 2024.
Sebelumnya, dua prajurit TNI yang tergabung dalam UNIFIL terkena tembakan tank dari pasukan Israel (IDF).
Peristiwa itu terjadi ketika adanya kontak tembak antara IDF dan Hizbullah di sekitar Tower Pengamatan Naquora, Lebanon Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Lokasi itu merupakan salah satu pos TNI yang bertugas dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon. Serangan militer Israel itu menghancurkan boks perlindungan pos, sehingga mengenai dua prajurit TNI.
"Tugas prajurit TNI itu sedang melaksanakan tugas internasional. Mereka sah secara hukum dan aturan PBB, demi perdamaian di wilayah itu," kata Hasanuddin.
Kader PDIP ini menilai, menyerang para prajurit PBB merupakan sebuah pelanggaran bahkan termasuk kejahatan perang.
Karena itu, Hasanuddin mendesak PBB wajib melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada Israel, maupun kepada satuan atau pelaku penembakan itu.
"Kalau PBB abai dan tidak melakukan tindakan apapun, ini akan sangat membahayakan pasukan UNIFIL di sana dan PBB dapat di kategorikan gagal dalam misi perdamaian di dunia," kata Hasanuddin.
Setidaknya ada 1.000 prajurit TNI yang bertugas sebagai Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon.
BERITA TERKAIT: