Agusni AH sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KIP Aceh dan menggantikan Saiful Bismi yang kini diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua. Selain pergantian ketua, terdapat pula perombakan posisi Wakil Ketua yang kini diduduki oleh Iskandar Agani.
Perubahan kepemimpinan ini telah sesuai dengan hasil Rapat Pleno Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Terpilih KIP Aceh Periode 2023-2028 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 189/PK.01- BA/11/2024 tanggal 16 Agustus 2024. Keputusan ini kemudian ditegaskan kembali dalam Berita Acara Nomor 235/PK.01-BA/11/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Masa jabatan Agusni AH dan Iskandar Agani sebagai Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh akan berlangsung hingga berakhirnya periode keanggotaan KIP Aceh tahun 2028. Proses pergantian ini juga telah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Pasal 19 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020.[]
BERITA TERKAIT: