Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Memalukan, Sekelas Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Abal-abal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 06 Oktober 2024, 09:08 WIB
Memalukan, Sekelas Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Abal-abal
Raffi Ahmad/Ist
rmol news logo Warganet terus menguliti kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada bos Rans Entertainment Raffi Ahmad.

Apalagi Ditjen Dikti Kemendikbudristek sendiri telah memastikan kampus UIPM) tak memiliki izin operasional di Indonesia.

Penegasan Ditjen Dikti Kemendikbudristek tersebut dinilai warganet sepatutnya membuat malu suami Nagita Slavina tersebut.

"Sekelas Raffi Ahmad masi ngejar gelar utk apa? Buat dibangga kan? Malah memalukan. Duit sdh banyak usaha lumayan sukses, nempel penguasa juga sukses ngapain pake gelar abal abal. Mending kembalikan tu gelar bikin malu aja," tulis pemilik akun X @kangmirdja yang dikutip redaksi, Minggu (6/10).

"Lulusan STIP (Sekolah Tidak Ijazah Palsu)," sambung @Cikamomomo_. 

"ini Termasuk Penipuan kok gak ada Tindakan," tanya akun @bebek7415975944.

Kampus UIPM tidak memiliki izin operasional itu disimpulkan Kemendikbudristek setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu (29/9) dan Senin (30/9).

Dengan demikian, berdasarkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek 23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangan resminya, Jumat (4/10).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA