Sebagai pasangan nomor urut 2 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2024 yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama-Shinta biasa disapa, menginginkan foto yang dimasukkan ke kerta suara berpose non formal.
Berdasarkan gambar yang beredar, Rama nampak menggunakan topi dengan setelan kemeja lengan pendek yang sama-sama berwarna merah muda atau pink.
Sementara, Shinta nampak mengenakan setelan kaos jersey yang dipadu dengan sweater hoodie dan kerudung yang juga seluruhnya berwarna merah muda.
Padahal berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 1337/2024, foto pasangan calon kepala daerah baik itu calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota, tidak menggunakan hiasan kepala selain peci dan hiasan kepala yang masuk ke dalam kategori baju adat.
Selain itu, dalam beleid itu juga diharuskan bagi pasangan calon kepala daerah untuk memperhatikan norma kesopanan untuk foto yang disetor ke KPU dan akan dimasukkan ke dalam kertas suara.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza menuturkan, surat keputusan KPU merupakan regulasi teknis yang seharusnya dipatuhi oleh peserta pemilihan.
"Pasangan calon semestinya mematuhi aturan hukum dalam proses pemilu," ujar Efriza kepada
RMOL di Jakarta pada Senin (30/9).
Menurutnya, langkah Rama-Shinta menginginkan foto pose nonformal yang digunakan dalam kertas suara adalah untuk menarik pemilih mencoblosnya.
Namun sayangnya, dia memandang hal tersebut justru bakal membuat KPU melanggar aturannya sendiri.
"Sehingga hal kecil saja harus dilanggar, gimana nanti ketika terpilih sebagai pemimpin. Tindakan tidak sportif dan melanggar aturan ditengarai akan dianggap hal biasa semata saja," demikian Efriza menambahkan.
BERITA TERKAIT: