Analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat aksi tersebut tidak oleh dianggap remeh dan harus ditangkap pelakunya.
"Pembubaran paksa diskusi kebangsaan oleh pihak tak dikenal tak boleh ditolerir. Pihak berwajib sudah seharusnya memproses dan menindak pelakunya," ucap Jamiluddin kepada
RMOL di Jakarta, Minggu (29/9).
Ia berpendapat aksi yang dilakukan sejumlah oknum itu merupakan tindakan brutal yang dapat merusak demokrasi di Indonesia tentang kebebasan berpendapat.
"Pihak tak dikenal itu sudah memaksa secara brutal menghentikan diskusi kebangsaan. Hal itu sama saja sudah membungkam kebebasan berpendapat. Padahal kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi Indonesia," jelasnya.
Oleh karena itu, Jamiluddin meminta agar aparat keamanan menangkap pelaku pembubaran itu.
"Tak ada alasan bagi aparat hukum untuk membiarkan orang-orang semacam itu berkeliaran di Indonesia. Aparat hukum harus segera menangkap dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku di tanah air," tutupnya.
Berdasarkan info yang diperoleh redaksi, Kapolda Metro Jaya akan menggelar konferensi pers terkait kejadian tersebut.
BERITA TERKAIT: