Bagaimana tidak, Menag Yaqut mengaku tak bisa hadir dalam rapat hari ini karena tak dapat tiket pesawat kembali ke Indonesia setelah kunjungan kerja luar negeri di Paris, Prancis, menghadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian yang diadakan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
"Alasannya karena tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Indonesia. Padahal memang surat yang disampaikan oleh Sekjen (Kemenag) kepada kami, disampaikan Menteri bisa hadir untuk melakukan pembahasan rapat evaluasi," kata Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Menurut Selly, dalam peraturan perundang-undangan sudah diatur jika rapat kerja yang membahas evaluasi Haji itu harus dihadiri langsung oleh Menteri Agama dalam hal ini Gus Yaqut.
"Sudah dua kali rapat evaluasi Menteri Agama tidak hadir, maka dengan tenggat waktu yang DPR hanya hari ini kita punya waktu, tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembahasan evaluasi," ujarnya.
"Maka memang di periode ini, hanya di tahun 2024 evaluasi haji tidak bisa dibahas langsung antara Komisi VII dengan Kementerian Agama," imbuh PDIP itu.
Lebih jauh, Selly menyebut bahwa konsekuensi dari absennya Yaqut dalam rapat kerja evaluasi Haji 2024 pembahasan akan dilakukan DPR periode berikutnya.
Adapun Komisi VIII DPR menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Agama RI, Menteri Perhubungan RI, dan Menteri Kesehatan RI, serta Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.
Rapat sedianya akan membahas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/ 2024 M; Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M: dan isu-isu aktual.
BERITA TERKAIT: