Sebab, kebijakan yang sejak 20 tahun silam dilarang itu justru akan menimbulkan banyak kerusakan ekosistem laut.
“Fraksi PKS menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan/dicabut oleh pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengekspor pasir laut,” kata Sekretaris Fraksi PKS Mulyanto kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (25/9).
Di sisi lain, Mulyanto menilai keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kebijakan tersebut pun bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut di Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR RI ini justru khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI.
Apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga, seperti Singapura.
“Anehnya lagi, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP (Peraturan Pemerintah) tersebut berbeda dengan Kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM). Ini kan jadi ada dualisme,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: