Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Pendaftaran Masinton, KPU Disebut Plin-Plan dan Tak Beri Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Jumat, 13 September 2024, 20:40 WIB
Terima Pendaftaran Masinton, KPU Disebut Plin-Plan dan Tak Beri Kepastian Hukum
Bakhtiar Sibarani/Ist
rmol news logo Asas kepastian hukum terkait tahapan Pilkada 2024 seharusnya dijaga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. Dengan begitu, terlaksananya tahapan yang dibuat oleh KPU itu sendiri bisa terlaksana dengan baik.

Demikian disampaikan Ketua DPP NasDem Teritori Sumatera 1 Sumut-Aceh, Bakhtiar Ahmad Sibarani terkait dibukanya kembali pendaftaran bakal calon yang sebelumnya sudah ditolak oleh KPU Tapanuli Tengah.

"KPU bekerja itu harus sesuai dengan aturan, bukan kemauan sendiri," katanya, Jumat (13/9).

Bakhtiar mengatakan, KPU yang membuka pendaftaran kembali di beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024. Harusnya, kata Bakhtiar, perpanjangan pendaftaran hanya bisa dilakukan satu kali.

"Dalam PKPU pasal 134 sampai 136 mengenai, dijelaskan jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat," tuturnya. 

"Jadi KPU harusnya tegas dengan aturan itu, jangan plin-plan seperti ini. Jika memang ingin mengubah aturan, ubah PKPU-nya lagi," imbuh Bakhtiar.

Soal Masinton Pasaribu yang menyampaikan keberatan saat rapat KPU dan DPR karena pendaftarannya ditolak, Bakhtiar menyebut seharusnya hal itu tidak mengubah sikap KPU.

Apalagi gagalnya Masinton mendaftarkan diri ke KPU Tapteng karena kesalahan sendiri dimana ada beberapa hal yang tidak dipenuhi Masinton sehingga tidak diterima saat mendaftar.

"Yang saya tahu persoalannya soal akses ke silon, karena PDI Perjuangan sebelum mendaftarkan ke Masinton ke KPU sudah memberikan dukungan ke pasangan calon lain sehingga silonnya tidak bisa diakses," sebut Bakhtiar. 

"Kalau kasusnya begitu kan PDI Perjuangan harus mendapatkan persetujuan partai lain untuk memindahkan dukungan, tidak bisa asal memindahkan dukungan, itu ada di juknis yang tertuang dalam keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024," imbuhnya. 

Bakhtiar kembali mengingatkan agar KPU tidak asal mengubah aturan terkait Pilkada 2024. Dia khawatir, perubahan aturan yang terus dilakukan KPU membuat masyarakat resah. 

"Masyarakat kita kan jadi bingung, resah juga melihat kondisi KPU ini. Jangan sampai begitu. KPU harus bersikap tegas. Ini bukan persoalan Masinton akan maju. Kalau kami tentu akan menghadapi siapapun pesaingnya, asal sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA