"Sehingga tidak perlu lagi debat publik," kata pakar hukum tata negara, Mahfud MD dalam podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/7).
Bahkan, kata Menkopolhukam periode 2019-2024 ini, ada beberapa UU yang diterobos begitu saja dalam proses pembuatannya.
"Misalnya revisi UU MK (Mahkamah Konstitusi) yang saya tolak. Revisi UU MK itu tidak ada di Prolegnas, dan baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada daftar surat perubahan UU," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa revisi UU MK tersebut berisiko mengganggu independensi hakim konstitusi.
Hal tersebut Mahfud sampaikan dalam merespons perkembangan seputar revisi UU MK yang tinggal selangkah untuk disahkan di DPR setelah pemerintah pun menyetujui revisi tersebut dibawa ke sidang paripurna.
"Artinya (pengajuan revisi UU MK) selain tidak diketahui publik. Kemudian masuknya ke Prolegnas juga tidak tahu. Katanya ini harus dibahas," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, revisi UU MK isinya ancaman bagi kemerdekaan mahkamah konstitusi.
"Pada saat UU ditetapkan semua Hakim Konstitusi dimintakan konfirmasi ke presiden. Apakah akan diiteruskan atau tidak. Itu kan ancaman," kata Mahfud.
BERITA TERKAIT: