Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Megawati Digugat Kader, PDIP Singgung Partai Lain Kena Demam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 10 September 2024, 14:09 WIB
Megawati Digugat Kader, PDIP Singgung Partai Lain Kena Demam
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/9)/RMOL
rmol news logo PDIP tidak ingin gegabah dalam mengomentari terkait gugatan yang dilayangkan Djupri dkk kepada Ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan pihaknya bakal melakukan pengecekan secara komprehensif terkait penggugat Megawati itu.

"Kita harus cek dulu posisi kader kah apa bukan, status mereka kan harus kita pastikan dulu," kata Komarudin Watubun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/9).

Ketika ditegaskan apakah Djupri dkk adalah kader banteng, Anggota Komisi II DPR itu mengatakan belum ada waktu untuk mengecek.

"Makanya harus dicek dulu dia kader partai apa bukan. Belum (cek), saya tidak terlalu serius mengecek itu, karena partai kita punya aturan, kita tahulah apa yang kita lakukan, kan ini bukan partai kemarin," ucapnya.

Komarudin menuturkan tidak masalah dengan adanya gugatan tersebut, lantaran PDIP telah mengalami berbagai gelombang dan dinamika politik selama ini.

"PDIP sudah mengalami perjuangan sejarah yang panjang jadi urusan begitu ya hal biasa-biasa saja," ucapnya.

Menurutnya, sejauh ini partai politik sedang banyak yang diusik oleh pihak kekuasaan. Sehingga, munculnya gugatan itu merupakan hak yang biasa dan perlu diverifikasi siapa aktor utama penggugat itu.

"Apalagi sekarang ini kan partai politik lagi kena demam, demam berdarah ini, jadi harus dicek itu siapa di balik mereka itu yang penting," tegasnya.

Ia menambahkan sebagai negara hukum, munculnya gugatan tersebut dihargainya, lantaran setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan gugatan.

"Ya sebagai negara hukum ya orang semua orang kan punya hak, toh untuk melakukan mengajukan tuntutan hukum kalau ada pelanggaran," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA