Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerakan Anak Abah Coblos 3 Paslon Bukan Tindak Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 10 September 2024, 11:24 WIB
Gerakan Anak Abah Coblos 3 Paslon Bukan Tindak Pidana
Ilustrasi/Net
rmol news logo Munculnya isu gerakan "Anak Abah tusuk tiga pasangan calon" di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta, ditanggapi pakar kepemiluan, Titi Anggraini.

Anak Abah merupakan sebutan bagi pendukung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Sebutan itu ramai digunakan di media sosial khususnya pada Pilpres 2024.

Titi Anggraini menyatakan bahwa ajakan golput atau gerakan mencoblos semua calon dalam pilkada bukanlah tindak pidana. 

"Ajakan golput atau gerakan coblos semua calon bukan tindak pidana pilkada. Ia akan jadi tindak pidana jika ajakan tersebut disertai intimidasi, kekerasan, dan politik uang," kata Titi lewat akun X miliknya, Selasa (10/9).

"Kalau ajakan golput atau coblos semua calon dilakukan secara damai, itu adalah hak berpendapat yang dijamin oleh UUD," sambung Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Menurut Titi, kebebasan berpendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati, selama tidak melanggar hukum.

Dia mengingatkan, yang perlu diwaspadai adalah upaya manipulasi suara yang merusak proses demokrasi, bukan ekspresi politik damai dari masyarakat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA