Hal itu disampaikan Anggota merangkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Raja Ahab Damanik, usai melakukan pemeriksaan berkas syarat pencalonan dan syarat calon Edy-Hasan, di Kantor KPU Sumut, Kota Medan, Rabu (28/8).
"Kami sudah menerima dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. Kemudian sudah dilakukan penelitian terhadap syarat yang disampaikan kepada kami," ujar Raja.
Dia mengungkapkan, berkas pencalonan terdiri dari dokumen formulir model B1KWK yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai-partai politik pengusung.
Sedangkan, berkas syarat calon terdiri dari dokumen ijazah terakhir bapaslon, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan, surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, hingga surat bebas utang yang merugikan negara dari pengadilan tata niaga.
Namun yang terpenting, syarat mendaftarkan calon adalah mengenai kehadiran elite partai-partai politik pengusung yang berada di pucuk struktural di tingkat daerah.
"Dan seluruhnya, partai pendukung ketua dan sekretaris juga hadir. Maka dalam kesempatan ini pendaftaran dari bakal pasangan calon bapak Edy Rahmayadi beserta Bapak Hasan Basri dinyatakan diterima," demikian Raja menegaskan.
Edy merupakan petahana yang menjabat Gubernur Sumut periode 2018-2023. Di pemilihan gubernur (Pilgub) 2024, dia menggandeng Hasan yang merupakan Satuan Koordinasi Nasional (Kasatkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser), dan juga pernah menjabat Tenaga Ahli Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Bapaslon ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelora, dan PKN.
Edy-Hasan merupakan bapaslon kedua yang mendaftar ke KPU Sumut di hari terakhir pendaftaran ini. Sebab pada Rabu kemarin (28/8), telah mendaftar bapaslon Bobby Nasution-Surya yang diusung Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Perindo.
BERITA TERKAIT: