Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirjen Kemenkumham Minta Polri Junjung Tinggi HAM dalam Penegakan Hukum Demonstran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 25 Agustus 2024, 10:07 WIB
Dirjen Kemenkumham Minta Polri Junjung Tinggi HAM dalam Penegakan Hukum Demonstran
Aparat kepolisian saat membubarkan massa aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8)/RMOL
rmol news logo Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa agar tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.
HUT 79 RI

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra dalam keterangannya, Minggu (25/8).

Dhahana menyoroti dinamika politik yang hangat belakangan ini dan aksi-aksi demonstrasi yang muncul sebagai respons elemen masyarakat terhadap RUU Pilkada, mulai dari civitas akademik, mahasiswa, masyarakat, pekerja freelance, artis, komika, politikus, dan lainnya.

"Dalam kondisi apapun, tugas Polri adalah untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap warga negara," kata Dhahana.

Dalam suasana politik yang penuh dengan tensi tinggi, Dhahana mengingatkan Polri sebagai institusi penegak hukum, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa.

Dhahana juga memperingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi yang dapat timbul saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa.

Merujuk pada Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". 

Sejalan dengan UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 25 juga menggariskan bahwa "Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia".rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA