Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Konsinyering KPU-DPR Digelar Tiga Hari Dua Malam di Hotel Bahas Putusan MA bukan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 23 Agustus 2024, 21:21 WIB
Konsinyering KPU-DPR Digelar Tiga Hari Dua Malam di Hotel Bahas Putusan MA bukan MK
Ketua KPU RI, Mochammad Affifudin/Ist
rmol news logo Konsinyering Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata tidak membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024, melainkan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Berdasarkan surat undangan nomor 1714/HK.02-und/08/2024 yang dikeluarkan KPU dan diperoleh RMOL, pimpinan Komisi II DPR dan Anggota Komisi II DPR diundang sebagai narasumber.

Agenda konsinyering, disebutkan dalam surat per tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pokok bahasannya adalah putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.

"Dalam rangka kegiatan konsinyering pembahasan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dan empat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mohon kesediaannya untuk hadir dan menjadi narasumber," tulis KPU dalam undangannya, dikutip Jumat (23/8).

Untuk waktunya, KPU menetapkan tiga hari dua malam pelaksanaan konsinyering bersama Komisi II DPR, dan dilaksanakan di luar tempat kerja seperti Gedung DPR ataupun kantor KPU.

"Konsinyering akan dilaksanakan pada Sabtu sampai dengan Senin, 24 sampai dengan 26 Agustus 2024, pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai, di Hotel Ayana Mid Plaza, Jalan, Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat," demikian bunyi jadwal di dalam surat tersebut.

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 antara lain berisi syarat usia pasangan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pendaftaran. Sementara pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung penetapan paslon, bukan saat pendaftaran.

Jika merujuk putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur karena belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran di KPU 27 Agustus 2024.

Namun jika KPU akhirnya menggunakan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, maka Kaesang dan calon gubernur lain yang belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran bisa melenggang di Pilkada 2024.

Poin ini pula yang menjadi pemantik demo besar-besaran mahasiswa di penjuru Tanah Air pada Kamis kemarin (22/8). Termasuk kemunculan gerakan "Peringatan Darurat Indonesia" yang menggaung di media sosial. rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA