Seiring keputusan itu, para inisiator Aliansi Perlawanan Rakyat untuk Penegakan Konstitusi dan Demokrasi membatalkan rencana aksi yang akan dilaksanakan pada Senin (26/8).
"Setelah berkonsultasi dengan Ahli Tata Negara, kami mendapat keyakinan bahwa pernyataan resmi Sufmi Dasco sudah cukup," ujar Jumhur Hidayat, salah satu inisiator kepada wartawan, Jumat (23/8).
Terlebih, kata Jumhur, Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga menyatakan bahwa Pilkada 2024 akan menggunakan Keputusan MK sebagai rujukan.
"Ya jadinya nggak relevan lagi untuk aksi ke Istana," tuturnya.
Namun begitu Jumhur yang juga Ketua Umum KSPSI tetap mengingatkan bahwa Keputusan MK terkait Pilkada harus tetap dikawal, karena bisa saja bila Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu di akhir-akhir pendaftaran.
"Kalau ada Perppu Pilkada atau tiba-tiba revisi RUU Pilkada disahkan, maka kami para inisiator Aliansi bertekad bulat bersama seluruh gerakan rakyat yang sadar akan menggelar aksi besar-besaran dan akan berhenti aksi setelah Presiden Joko Widodo mundur," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: