Ribuan massa membentangkan spanduk hingga pamflet-pamflet protes atas pengesahan RUU Pilkada yang mengatur tentang syarat calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sementara itu, DPR RI yang menjadwalkan Rapat Paripurna hari ini Kamis (22/8) dengan agenda pengesahan RUU Pilkada justru ditunda. Sebab, rapat belum memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pimpinan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada mengatakan rapat harus dibatalkan lantaran tidak memenuhi kuorum.
"Setelah diskors 30 menit, peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada rapat itu tidak bisa diteruskan," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (22/8).
"Sehingga pelaksanaan hari ini pengesahan revisi UU Pilkada, otomatis tidak bisa dilaksanakan," sambungnya.
BERITA TERKAIT: