Partai Buruh akan mengambil sikap resmi terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta Rabu sore nanti (21/8). Hal ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membolehkan partai politik (parpol) nonparlemen yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: