Pasalnya, KPU Kota Bogor belum menetapkan 50 anggota DPRD tersebut, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil 3 Kota Bogor yang diajukan Partai Golkar, kemarin.
Sekretaris DPRD Kota Bogor, Boris Derarusman mengatakan, seharusnya pelantikan dilaksanakan pada Selasa (20/8). Namun karena belum ada putusan dan penetapan dari KPU Kota Bogor, maka pihaknya menunggu keputusan tersebut.
"Ada gugatan di MK, jadi kan (putusan) MK baru kemarin dan alurnya putusan tersebut ke KPU RI, setelah itu ditindaklanjuti oleh KPU RI. Jadi kita menunggu penetapan dari KPU Kota Bogor," kata Boris dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar.
Terkait penjadwalan ulang pelantikan, Boris mengaku tidak bisa memastikannya. Sebab hal itu merupakan kewenangan KPU.
Namun begitu, secara kebutuhan dan perlengkapan untuk pelantikan anggota DPRD Kota Bogor, Boris memastikan sudah siap.
"Kita juga sudah komunikasi dengan pengadilan untuk pengucapan janji para anggota DPRD yang nanti akan dilantik," pungkas Boris.
BERITA TERKAIT: