Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Putusan MK 60, PDIP Ditunggu Deklarasi Anies

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 16:33 WIB
Usai Putusan MK 60, PDIP Ditunggu Deklarasi Anies
Ketua Umum Partai Negoro, Faizal Assegaf/RMOL
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 mengejutkan banyak pihak.
HUT 79 RI

Ketua Umum Partai Negoro, Faizal Assegaf berkeyakinan, keputusan ini akan mengubah peta politik nasional. Sebab salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara minimal 7,5 persen.

"Tentu manuver MK yang sangat fenomenal dan patut diberi apresiasi," kata Faizal lewat akun X resminya, Selasa (20/8).

Putusan MK ini langsung membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung sendiri jagoannya pada Pilkada serentak 2024. Bisa mengusung kader internal atau tak menutup kemungkinan mengusung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta.

"Usai putusan MK, rakyat menunggu PDIP dan seluruh elemen perubahan bersatu mendeklarasikan Anies sebagai Cagub," imbuhnya. 

Langkah fenomenal MK ini berbanding terbalik dengan keputusan sebelumnya yang mengizinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, yang sempat memicu kontroversi dan tuduhan adanya kecurangan dalam pemilihan presiden.

"Tindakan konyol itu berakibat Pilpres curang dan menuai reaksi kemarahan rakyat," ujar Faizal.

Menurut Faizal, putusan MK 60 ini menjadi kesempatan emas untuk menggalang kekuatan moral dan politik dalam melawan kejahatan dinasti politik yang dianggap telah mengakar kuat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA