Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MK 60 Bikin DPR dan KPU Gercep Bahas Peraturan Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 16:23 WIB
Putusan MK 60 Bikin DPR dan KPU Gercep Bahas Peraturan Baru
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di JCC, Senayan, Selasa (20/8)/RMOL
rmol news logo Komisi II DPR bakal mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan partai politik boleh mengusung calon kepala daerah meskipun tidak mendapatkan kursi di parlemen.

"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas 3 rancangan PKPU, dan 2 rancangan Perbawaslu. Mungkin hari Sabtu kami akan konsinyering dulu," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di JCC, Senayan, Selasa (20/8).

Doli mengatakan putusan MK bakal menjadi salah satu yang dibahas antara Komisi II dengan KPU pada senin nanti di DPR.

"Nah bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering di hari Sabtu. Mudah-mudahan di hari Senin nanti akan ada ya putusan," jelasnya.

"Kalau liat dari peraturan, tata peraturan perundangan kita, putusan ini nanti akan dituangkan di PKPU," sambungnya.

Dia menambahkan Komisi II sudah mengagendakan RDP dengan KPU membahas ihwal logistik pemilu, namun dengan adanya putusan MK ini juga akan menjadi pembahasan dalam rapat pekan depan nanti.

"Iya hari Senin. Tadi sebetulnya kita sudah agendakan hari Senin. Itu membahas 3 rancangan PKPU terutama yang logistik ya. Tapi kalau ini kan akan ubah PKPU yang kemarin ya, PKPU yang kemarin sudah kita sahkan gitu. Nah sekaligus lah nanti Sabtu kita konsinyering. Nanti Senin kita RDP," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA