Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) disebut-sebut bertanggung jawab atas hal ini.
Addin pun mengingatkan BPIP untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang membuat gaduh.
"Kita hanya meminta agar jangan buat gaduh. Kebebasan menggunakan jilbab tetap dijaga dan itu diatur tata caranya dalam peraturan BPIP," kata Addin kepada
RMOL di Jakarta, Kamis (15/8).
Larangan yang muncul ini dianggap sebagai langkah mundur dalam penghormatan terhadap kebebasan individu dalam menjalankan keyakinan agamanya.
Dia menekankan pentingnya menghormati kebebasan beragama dan hak-hak individu, termasuk dalam hal berpakaian sesuai keyakinan masing-masing.
"Harus ada evaluasi terkait kebijakan ini, standar pakaian Paskibraka seharusnya diatur juga dalam peraturan kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 soal standar menggunakan jilbab," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: