Dikatakan pengamat ekonomi politik Salamuddin Daeng, pengusutan itu bisa berjalan jika aparat penegak hukum mempunyai perspektif menyelamatkan petani dengan menjaga harga beras dalam negeri.
Demurrage sebesar Rp294,5 miliar ini diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan Tanjung Perak Surabaya.
"Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani, jadi serius menangani masalah skandal demurrage Rp294,5 miliar ini," ujar Salamuddin kepada wartawan, Rabu (14/8).
Salamuddin melanjutkan, aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas skandal demurrage ini lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan.
"Harus diusut tuntas, (beras impor) legal saja kejahatan kalau sekarang di saat panen, apalagi ilegal," tuturnya.
Salamuddin menegaskan pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tidak melakukan impor beras di masa panen.
"Sekarang harga gabah petani anjlok, jauh dibawah harga gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tidak impor beras di masa panen," tandasnya.
BERITA TERKAIT: