Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya soal adanya 10 jaksa senior yang bertugas di KPK ditarik kembali ke instansi asalnya.
Tanak mengatakan, 10 jaksa senior yang kembali ditarik ke Kejagung merupakan Jaksa yang profesional, berprestasi, dan memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
"Oleh karena itu saya berharap supaya Pimpinan Kejaksaan RI memberikan reward kepada mereka," kata Tanak kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (6/8).
Mengingat, kata Tanak, hal itu sebagaimana KPK yang telah memberikan reward kepada mereka dalam jabatan struktural eselon 3 dan eselon 2 atau sebagai Kasatgas Penuntutan Korupsi di KPK sesuai dengan Pasal 1 Angka 3 Juncto Pasal 21 UU 19/2019 tentang KPK.
"Perlu diketahui, mereka bertugas di KPK bukan atas kemauan mereka sendiri, tetapi atas perintah Pimpinan Kejasaan RI," kata Tanak.
Oleh karena, Tanak menilai sangat wajar bilamana prestasi kerja mereka di KPK dijadikan sebagai bahan pertimbangan pimpinan Kejaksaan untuk mempromosikan mereka dalam jabatan struktural di Kejaksaan.
"Sungguh sangat tidak adil apabila mereka tidak mendapat promosi dalam jabatan struktural oleh pimpinan Kejaksaan RI," kata Tanak.
Namun demikian, hingga saat ini Tanak mengaku tidak mengetahui nama-nama 10 jaksa senior di KPK yang ditarik ke Kejagung.
"Saya nggak tau nama-nama mereka," pungkas Tanak.
BERITA TERKAIT: