Laporan dilayangkan oleh Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun Ahmad Syamsurijal, dengan nomor register STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
Lukman Edy dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik PKB secara lembaga dan nama baik Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
"Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Cucun kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Adapun maksud ujaran kebencian Cucun, saat pernyataan Lukman yang menyinggung soal transparansi di kas PKB.
Cucun menilai pernyataan itu, sama sekali tidak dilengkapi dengan bukti yang jelas dan dapat memicu kegaduhan menjelang Pilkada serentak pada November 2024.
"Ini (ucapan Lukman) akan berbahaya bagi kami secara partai institusi maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti," kata Cucun.
Sebelumnya, Lukman sempat menyinggung soal kas PKB yang diduga tak pernah diungkap secara transparan.
BERITA TERKAIT: