Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, pelindungan pekerja migran Indonesia harus melingkupi kepentingan calon pekerja, pekerja, beserta keluarga sebagaimana amanat UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
”Kerja sama dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” kata Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8).
Dalam kaitan pelindungan pekerja migran, kata Nyoman, BPK berkedudukan menjembatani penyelesaian permasalahan lintas sektoral.
BPK menggarisbawahi, pembenahan harus dilakukan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI.
”Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” lanjut Nyoman.
Belum lama ini, BPK juga menggelar workshop pembahasan bersama antar-kementerian/lembaga untuk menguatkan kerja sama dan koordinasi antar-instansi terkait pelindungan pekerja migran.
Nyoman menegaskan, pelayanan dan pelindungan oleh Perwakilan RI terhadap PMI yang bekerja di luar negeri perlu didukung dengan data yang memadai dari kementerian atau lembaga terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Berdasarkan rekomendasi BPK pula, kini Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sedang dibahas.
”Rancangan Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi,” tutup Nyoman.
BERITA TERKAIT: